Friday, March 26, 2010

Nulis lagi...

Hore gw nulis lagi! Kali ini gw nulis mobile di kereta ditemani suara pengamen menyanyikan lagu Leaving the Jet Plane, mau berangkat magang nih.

Ternyata 2 minggu lagi tepatnya 9 hari lagi gw selesai magang! Akhirnya gw bisa konsen ke Tugas Akhir gw. Dan tadi dosen pembimbing gw sms minta dikirim bab 1 nya. Waduh, softcopy-nya aj ilang gimana mau bikin bab 1-nya? Alamat begadang neh! Gara-gara flashdisk ilang, data buat inspirasi gw ilang semua. Huwaa! Pusing gw....

Wednesday, March 3, 2010

Jasa Konsultan Pajak ialah...

Setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertempat tinggal di Indonesia;

3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;

4. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;

5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunjuk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;

9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak;

Untuk melakukan praktek sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, wajib mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jasa-jasa yang ditawarkan oleh Konsultan Pajak

1. Jasa Perencanaan Pajak

Perencanaan manajemen dalam bidang perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, memperoleh alternatif terbaik untuk penghematan pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan mempersiapkan anggaran perpajakan.

2. Jasa Konsultansi Pajak

Konsultansi dalam bidang perpajakan untuk periode tertentu yang dilaksanakan baik melalui surat maupun tatap muka langsung.

3. Jasa Pengisian SPT Perpajakan

Jasa pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

4. Jasa Pendamping Pemeriksaan Pajak

Jasa untuk mendampingi dan mewakili klien dalam menghadapi pemeriksaan oleh aparat perpajakan.

5. Jasa Penanganan Kasus Perpajakan

Jasa untuk mengajukan keberatan, restitusi dan peninjauan kembali ke Dirjen Pajak atau mengajukan gugatan dan naik banding ke Pengadilan Pajak.

6. Jasa Review Perpajakan

Jasa mereview catatan atau pembukuan klien dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, mengidentifikasi kewajiban pajak potensial dan merencanakan langkah-langkah untuk mengatasinya.






Di dunia bisnis yang semakin modern, perusahaan yang bonafit selalu menyerahkan sebuah urusan kepada yang ahlinya, dalam hal marketing mereka serahkan kepada jasa konsultan marketing, dalam hal manajemen, keuangan, hukum, interior kantor semua mereka serahkan kepada konsultan. yang saat ini sedang tumbuh dengan cepat adalah menggunakan jasa konsultan pajak untuk mengurusi segala macam persoalan yang berkaitan dengan pajak baik itu pengurusan dokumen, pembuatan laporan pajak ( SPT ) bahkan sampai pengajuan keberatan atau banding jika ada masalah sengketa pajak.

Konsultan pajak yang profesional adalah konsultan yang obyektif sesuai dengan kondisi real perusahaan tapi bisa menggunakan berbagai perangkat hukum yang ada untuk mengurangi beban pajak perusahaan. istilahnya membayar pajak seminim mungkin dengan aturan pajak yang sudah berlaku / sesuai dengan undang - undang.

Keuntungan lain adalah mengurangi resiko kesalahan dan pelanggaran pajak yang resikonya sangat besar. Hal inilah yang sering di alami pada perusahaan yang tidak menggunakan jasa konsultan yang profesional terutama jika terjadi pemeriksaan pajak.



source : fahmirozak , keuntungan